Langkah Bijak Kades Waru Jaya Tunda Penandatanganan Akta Jual-Beli yang Dipenuhi Kontroversi
PARUNG, GMN INDONESIA.COM – Jalih Pitoeng mengapresiasi langkah tegas Kepala Desa Waru Jaya Kecamatan Parung Bogor atas tindakannya menunda dan atau menolak menandatangani Akta Jual Beli yang meragukan.
“Saya ga berani menandatangani akte jual-beli karena bapaknya Dian pernah titip pesan kepada saya” kata H. Udin. S, Jum’at (22/09/2023).
Kades yang akrab disapa Okil ini juga menceritakan tentang pesan orang tua Dian kepada Jalih Pitoeng yang hadir mendampingi Dian selaku penjual yang merasa dirugikan.
“Karena pak haji Wita pernah bilang agar kalau ada akta jual beli atas nama Dian, mohon di cancel” kenang pak Kades menirukan pesan haji Wita beberapa bulan silam.
Sementara sebagai pengusaha property dan pengembang, Jalih Pitoeng yang sudah berpengalaman puluhan tahun dalam transaksi jual-beli dan pembebasan lahan mengatakan sesuai prosedur yang benar bahwa transaksi jual-beli rumah, tanah dan atau bangunan adalah dihadirkannya penjual dan pembeli. Baik dihadapan notaris maupun dihadapan kepala desa serta dibacakan dihadapan penjual dan pembeli secara detil tentang isi akta jual-beli tersebut.
“Idealnya, transaksi jual-beli tanah dan bangunan atau rumah itu harus dihadirkan para pihak. Baik penjual maupun pembeli. Apakah itu dihadapan notaris selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) maupun dihadapan kepala desa yang akan dilanjutkan kepada Camat” ungkap Jalih Pitoeng.
“Nah yang lebih menarik lagi dalam proses transaksi ini adalah bahwa keponakan saya Dian, selaku pemilik rumah tersebut tidak tahu berapa harga rumahnya dijual sekaligus tidak melihat apalagi menerima uang pembayarannya” jelas Jalih Pitoeng.
“Sehingga sangat wajar dan bahkan wajib bagi seorang pejabat kepala desa baik dan bertanggung jawab untuk tidak bersedia menandatangani akta jual-beli tersebut demi menjaga kredibiltasnya sekaligus mengamankan aset milik warganya” sambung Jalih Pitoeng.
Selain itu, aktivis nasional ini juga mengatakan bahwa langkah yang diambil saat ini yaitu tidak gegabah untuk menandatangani akta jual-beli tersebut adalah langkah yang sangat tepat.
“Dan saya sangat mengapresiasi atas langkah yang sangat tepat oleh pak kades Waru Jaya. Atas pristiwa tersebut saya menduga adanya upaya manipulasi dari seseorang yang dipercayakan untuk menjual rumah tersebut” kata Jalih Pitoeng.
“Atas nama keluarga, kami akan menggugat jika hal tersebut dipaksakan dalam sebuah transaksi yang aneh dan tidak lazim sekaligus inprosedur bahkan diduga kuat ada upaya tindakan penipuan dan penggelapan” pungkas Jalih Pitoeng.