Pelaku Usaha Hiburan Tekankan Urgensi Penundaan Pajak Hiburan
JAKARTA, GNNINDONESIA.COM- Asosiasi dan pelaku usaha, termasuk Pengusaha Bar, Diskotik, Beach Club, dan Karaoke, menggelar pertemuan penting dengan Menko Perekonomian terkait PBJT (Jasa Kesenian & Hiburan). Pertemuan ini berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (22/01/2024) dengan fokus utama membahas penundaan Pajak Hiburan sebesar 40%.
Salah satu peserta terkemuka yang turut serta dalam pertemuan ini adalah Bona Budhisurya, Founder dan Owner Embassy Club. Dalam wawancara eksklusif dengan awak media, Bona Budhisurya menyoroti urgensi penundaan pajak hiburan.
Menurut Bona, penundaan pajak hiburan sebesar 40% adalah langkah yang perlu untuk mendukung kelangsungan industri hiburan di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit akibat pandemi. “Kami, para pelaku usaha, memahami bahwa pajak hiburan yang tinggi dapat memberikan dampak negatif terhadap industri ini dan karyawan yang bergantung padanya,” ujar Bona.
Bona Budhisurya juga menekankan bahwa sektor hiburan bukan hanya tempat hiburan semata, melainkan juga menciptakan lapangan kerja dengan beragam tingkat pendidikan. “Industri hiburan adalah jaring pengaman yang sangat vital bagi pekerja dengan latar belakang pendidikan dan keterampilan yang beragam,” tambahnya.
Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menyuarakan kebutuhan sektor hiburan di hadapan pemerintah, terutama terkait kebijakan pajak. Para pelaku usaha berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan dampak positif dari penundaan pajak hiburan ini terhadap industri, karyawan, dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.