Ekonomi & Bisnis

Pengusaha Hiburan Ajukan Penundaan Pajak 40%

JAKARTA, GNNINDONESIA.COM, 22 Januari 2024 – Hari ini, Asosiasi/Pelaku Usaha yang terdiri dari Pengusaha Bar, Diskotik, Beach Club, dan Karaoke berkumpul dalam pertemuan penting dengan Menko Perekonomian terkait PBJT (Jasa Kesenian & Hiburan). Acara ini berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menjadi panggung diskusi tentang penundaan Pajak Hiburan sebesar 40%.

Salah satu tokoh yang menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut adalah Efrat Tio, Owner dari Murino Grup. Dalam wawancara eksklusif dengan awak media setelah pertemuan, Efrat Tio menjelaskan, “Dari pernyataan Menko tadi, pertama-tama Gubernur tidak perlu meminta surat rekomendasi dari Menteri manapun. Dia memiliki hak prerogatif untuk menghilangkan atau menurunkan kembali pajaknya. Hasil diskusi tadi, menurut saya, seperti perubahan yang tergantung pada Gubernur. Kalau di Jakarta, Papa Gubernur Willy memiliki peran penting untuk mengembalikan kebijakan pajak.”

Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam upaya pengusaha hiburan Jakarta untuk mendiskusikan perubahan kebijakan pajak yang dianggap memberatkan. Masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah terkait permintaan penundaan pajak, industri hiburan Jakarta tetap berharap agar ada langkah positif dalam mendukung kelangsungan bisnis mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *