Polsek Johar Baru Ungkap 5 Tindak Kriminal Dalam 1 Bulan
Jakarta, GnnIndonesia.com – Kepolisian Sektor ( Polsek ) Johar Baru, Jakarta Pusat ungkap lima kasus kriminal yang berada di wilayah hukum Polsek Johar baru.
Lima kasus tindak kriminal yang berhasil diungkap oleh Polsek Johar Baru yaitu kasus penyiraman air keras dengan motiv balas dendam, beberapa remaja yang hendak tawuran dengan barang bukti senjata tajam, mengamankan beberapa orang yang terdapat memiliki 14gram narkoba jenis sabu, serta kasus pencurian kendaraan roda dua dan roda empat.
Kompol Ubaidillah mengatakan anggotanya berhasil mengungkap beberapa kasus yang membuat resah warga Johar Baru salah satunya kasus pencurian kendaraan roda empat dengan modus kencan.
Kompol Ubaidillah mengungkapkan wanita berinisial TM alias V menjadi salah satu tersangka pencurian mobil dengan modus menjadi teman kencan.
Untuk melancarkan aksinya, V bekerja sama dengan tiga tersangka berinisial DG, ARY, dan SA. Mereka berkomplot mencuri mobil milik seorang pria yang menjadi teman kencan V.
“Kejadiannya Minggu, 11 Februari 2024 pukul 06.00 WIB. Lokasinya di kamar Kos Simamora, Jalan Rawa Tengah II No 7, Galur, Jakarta Pusat,” ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah saat konferensi pers di kantornya, Rabu (21/2/2024).
Mulanya, V mengajak korban berkenalan melalui aplikasi Tiktok. Setelah itu, ia mengajaknya bertemu di sebuah tempat hiburan malam. Begitu pertemuan kedua, korban mengajak V ke kamar kosnya.
“Saat korban mandi, kunci mobil yang ada di atas lemari diambil oleh pelaku V. Setelah itu, dilempar ke bawah oleh pelaku dan ditangkap tiga tersangka lain, kemudian (mobilnya) di bawa kabur,” ujar Ubaidillah.
Begitu korban keluar dari kamar mandi, ia mendapati mobilnya hilang. V dan tiga tersangka lain ikut kabur dan membawa mobil korban ke Sukabumi, Jawa Barat.
Sementara itu, korban juga segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Johar Baru. “Sesaat sebelum dijual ke penadah, pelaku sudah tertangkap beserta mobilnya,” tuturnya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama dengan ancaman pidana kurang lebih lima tahun.