Bukti Baru Terungkap: Cak Imin Diduga Salahgunakan Wewenang Timwas Haji
JAKARTA, GNNINDONESIA.COM – Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Nasional Corruption Watch (NCW). Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Cak Imin sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam perannya sebagai anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji. NCW menuding Cak Imin telah mengajak istrinya, Rustini, dalam Timwas Haji tanpa dasar yang jelas.
Aktivis NCW, Donny Manurung, mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang ini tidak hanya terjadi pada tahun 2024. Menurut Donny, bukti yang ia sertakan dalam laporan ke KPK menunjukkan bahwa tindakan serupa juga terjadi pada tahun 2022 dan 2023.
“Ternyata tidak hanya tahun 2024, pada tahun 2022 dan 2023 juga istrinya ikut serta sebagai Timwas Haji,” ungkap Donny di gedung KPK, Jakarta, Senin, 12 Agustus.
Donny menegaskan bahwa bukti yang dibawanya valid dan cukup kuat untuk mendukung laporan tersebut. “Kami membawa beberapa data yang menguatkan, termasuk dokumen Timwas Haji 2022, LPJ Timwas Haji 2022, serta draft LPJ Timwas Haji 2023 yang hingga kini belum diunggah,” jelasnya.
Selain itu, Donny juga menyertakan bukti berupa visa yang menyatakan bahwa Rustini terdaftar sebagai pengawas haji. Ia berharap bukti-bukti yang diserahkan ini dapat mendorong KPK untuk segera memanggil Cak Imin guna mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
Donny menambahkan bahwa anggaran negara yang digunakan untuk memberangkatkan Timwas Haji mencapai sekitar 23 ribu dolar Amerika Serikat per orang. “Ini adalah jumlah yang sangat besar, dan ada potensi kerugian negara yang harus diwaspadai,” tutupnya.
Laporan ini menambah tekanan bagi Cak Imin, yang kini harus menghadapi investigasi KPK terkait perannya dalam Timwas Haji.