HPM Nikel Terbaru Resmi Berlaku, Industri Tambang Hadapi Tekanan Ganda di Lapangan
GNNINDONESIA.COM, JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Harga Patokan Mineral (HPM) nikel mulai 15 April 2026. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Namun di sisi lain, implementasi di lapangan dinilai belum sepenuhnya siap, sehingga memunculkan tekanan baru bagi pelaku usaha.
Ketua Bidang Perizinan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia, Ense D.C. Solapung, menyampaikan bahwa perubahan formula HPM melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 membawa pendekatan baru dalam perhitungan nilai mineral. Kebijakan ini kini memasukkan unsur ikutan dalam bijih nikel, seperti besi, kobalt, dan krom, yang sebelumnya belum diperhitungkan secara optimal.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi koreksi penting dalam tata kelola sumber daya mineral nasional, sekaligus membuka peluang peningkatan kontribusi sektor tambang terhadap pendapatan negara.
“Selama ini nilai dari mineral ikutan belum sepenuhnya dihitung. Dengan formula baru ini, negara berpotensi memperoleh manfaat yang lebih besar,” ujarnya.
Meski demikian, Ense menilai penerapan kebijakan tersebut belum diiringi kesiapan sistem bisnis di lapangan. Kondisi ini berpotensi menekan kinerja keuangan perusahaan tambang, khususnya dalam jangka pendek.
Ia menjelaskan, hingga saat ini banyak kontrak antara penambang dan pihak smelter yang belum disesuaikan dengan formula HPM terbaru. Transaksi penjualan masih mengacu pada harga lama, sementara kewajiban kepada negara sudah menggunakan acuan baru.
“Situasi ini membuat pelaku usaha berada dalam posisi sulit. Harga jual belum mengikuti HPM terbaru, tetapi kewajiban tetap dihitung berdasarkan ketentuan baru,” jelasnya.
Lebih lanjut, ketidaksinkronan kebijakan antar kementerian juga menjadi tantangan tersendiri. Sektor smelter berada di bawah kewenangan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, sementara penetapan HPM berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Perbedaan otoritas ini menyebabkan implementasi kebijakan di lapangan berjalan tidak selaras.
Akibatnya, pelaku industri nikel kini menghadapi tekanan ganda: harga jual yang belum menyesuaikan dengan regulasi baru serta peningkatan beban kewajiban kepada negara.
Pelaku usaha berharap pemerintah dapat segera menyelaraskan kebijakan lintas sektor serta mendorong percepatan penyesuaian kontrak industri, agar kebijakan HPM terbaru dapat berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas usaha di sektor pertambangan nikel.
