GNNINDONESIA.COM, Jakarta, 27 Agustus 2026 — Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADIN) menjadikan Rakernas PERADIN 2026 sebagai momentum untuk memperkuat arah perjuangan organisasi dalam bidang regulasi Advokat dan pemerataan akses keadilan.

Salah satu fokus utama Rakernas adalah penyusunan dan pengawalan RUU Advokat sekaligus mendorong penguatan layanan hukum di tingkat Desa dan Kelurahan.

Pembahasan Rakernas dibagi ke dalam empat komisi. Masing-masing komisi memiliki fokus berbeda, namun seluruhnya diarahkan pada satu tujuan, yaitu memperkuat profesi Advokat dan meningkatkan manfaat keberadaan Advokat bagi masyarakat.

Komisi I membahas “Esensi Kebebasan dan Kemandirian Advokat dalam Draf RUU Advokat”.

Dalam pembahasan ini, PERADIN menekankan pentingnya kebebasan dan kemandirian Advokat dalam menjalankan profesinya. Independensi Advokat dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem peradilan yang profesional, adil, dan memberikan kepastian hukum.

Kebebasan profesi tersebut harus berjalan bersama dengan integritas, tanggung jawab, kehormatan, dan profesionalitas. Karena itu, PERADIN mendorong agar prinsip-prinsip tersebut memperoleh landasan hukum yang kuat dalam regulasi Advokat.

Komisi II memberikan perhatian pada gagasan “Urgensi Pembentukan Mahkamah Desa dan Kelurahan sebagai Wujud Keadilan Restoratif Berbasis Masyarakat”.

Konsep Mahkamah Desa dan Kelurahan dibahas sebagai gagasan untuk mendekatkan mekanisme penyelesaian persoalan hukum kepada masyarakat. Penyelesaian melalui musyawarah dan pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu aspek yang dikaji.

Gagasan tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif dalam penyelesaian persoalan di masyarakat dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan setiap pihak.

Selanjutnya, Komisi III membahas “Peran Advokat PERADIN sebagai Pendamping Hukum di Tingkat Desa dan Kelurahan”.

PERADIN melihat bahwa keberadaan Advokat di tingkat Desa dan Kelurahan dapat membantu memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Peran tersebut mencakup konsultasi hukum, pendampingan, bantuan hukum, hingga edukasi kepada masyarakat.

Kehadiran Advokat di tengah masyarakat juga diharapkan tidak hanya bersifat represif ketika perkara muncul, tetapi mampu memberikan edukasi dan pencegahan melalui peningkatan kesadaran hukum.

Sementara Komisi IV membahas “Roadmap PERADIN dalam Pengawalan RUU Advokat dan Penguatan Layanan Hukum Desa”.

Roadmap tersebut menjadi bagian penting untuk menentukan langkah organisasi dalam mengawal pembentukan regulasi Advokat sekaligus memperkuat sistem layanan hukum yang dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Dalam Rakernas PERADIN 2026, organisasi turut merumuskan RUU Advokat berdasarkan Tabel Konten BAB I hingga BAB XVIII dengan cakupan Pasal 1 sampai Pasal 127.

Penyusunan rumusan ini menjadi bagian dari upaya PERADIN memperjuangkan regulasi Advokat yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin kebebasan dan kemandirian profesi.

Pada saat yang sama, PERADIN menilai bahwa penguatan profesi Advokat harus berjalan seiring dengan peningkatan akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Masyarakat di Desa dan Kelurahan membutuhkan akses yang lebih dekat terhadap konsultasi dan pendampingan hukum. Karena itu, penguatan peran Advokat di tingkat akar rumput menjadi salah satu agenda strategis organisasi.

Rakernas PERADIN 2026 diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi pedoman organisasi dalam menjalankan agenda pengawalan RUU Advokat serta memperluas layanan hukum bagi masyarakat.

Ketua Panitia Rakernas PERADIN 2026, Advokat N. Jhon Hasyim, SH., MH., menegaskan bahwa seluruh rangkaian pembahasan diarahkan untuk memperkuat peran Advokat sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pemerataan keadilan.

“Demikian siaran pers dari Ketua Panitia RAKERNAS PERADIN 2026, Advokat N. Jhon Hasyim, SH., MH.”

Panitia Rakernas PERADIN 2026

By Admin77

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *