GNNINDONESIA.COM, JAKARTA, 4 November 2026 – Ketua Umum Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB), Siti Fatimah, S.H., mempertanyakan motif di balik kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang kini menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.

Menurut Siti Fatimah, salah satu aspek terpenting dalam perkara tersebut adalah mengungkap alasan dan kepentingan di balik dugaan pengumpulan informasi terhadap Presiden maupun sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat.

“Kalau penyadapan itu benar dilakukan secara sistematis dan berlangsung lama, tentu penyidik harus mengungkap apa motifnya. Tidak cukup hanya menjelaskan bagaimana cara penyadapan dilakukan,” ujarnya kepada redaksi, Rabu (4/11/2026).

Bareskrim Polri telah menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Kasus tersebut juga menjadi perhatian karena adanya dugaan penggunaan sistem penyadapan kepolisian tanpa prosedur yang sah serta dugaan penghapusan data elektronik pada Oktober 2026.

Siti Fatimah mengatakan, WIB ingin memastikan proses hukum tidak berhenti pada orang-orang yang menjalankan kegiatan teknis.

Ia meminta penyidik menelusuri seluruh komunikasi, hubungan komando, akses sistem, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap informasi hasil penyadapan.

“Siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, siapa yang menerima hasilnya, dan untuk apa informasi tersebut digunakan? Ini pertanyaan yang harus dijawab melalui penyidikan,” tegasnya.

Siti Fatimah sebelumnya juga menyampaikan dugaan bahwa perkara ini berpotensi memiliki dimensi politik yang lebih luas, termasuk kemungkinan berkaitan dengan upaya makar apabila terdapat bukti yang mendukung.

Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut bukan kesimpulan hukum dan sepenuhnya harus dibuktikan melalui proses peradilan.

WIB berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai publik hanya mendapatkan potongan-potongan informasi. Kami ingin perkara ini dibuka secara utuh agar masyarakat mengetahui kebenarannya,” tutup Siti Fatimah.

By Admin77

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *