Hukum & KriminalPolri

Polri Ungkap Sindikat Narkoba Internasional Fredy Pratama dengan Total Aset Rp10,5 Triliun

JAKARTA,GNNINDONESIA.COM – Kejadian yang melibatkan Polri, Kepolisian Kerajaan Malaysia, Departemen Bea Cukai Kerajaan Malaysia, Polisi Kerajaan Thailand, DEA AS, dan instansi terkait lainnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat narkoba internasional kelas kakap yang dipimpin oleh Fredy Pratama. Selain itu, pengungkapan ini juga mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas negara.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari operasi bersama yang masih berlangsung hingga saat ini. Fredy Pratama, yang merupakan aktor utama dalam kasus ini, masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan diduga berada di Thailand.

“Sindikat narkoba ini dikendalikan oleh Fredy Pratama yang masih DPO dan berada di Thailand,” ungkap Wahyu di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/9/2023).

Wahyu mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2023, telah ada 408 laporan polisi terkait kasus ini, dengan total 884 tersangka yang telah ditangkap. Seluruhnya terkait dengan jaringan yang dipimpin oleh Fredy Pratama. Jaringan ini menjadikan Indonesia sebagai sasaran utama peredaran narkoba dan dikendalikan dengan sangat terstruktur oleh Fredy Pratama yang bersembunyi di Thailand.

Selain itu, jaringan narkoba Fredy Pratama juga menggunakan komunikasi yang sangat cepat melalui penggunaan aplikasi yang jarang digunakan oleh masyarakat umum. Selain itu, mereka juga menggunakan banyak rekening dari berbagai bank.

“Ada 406 rekening yang digunakan dengan total saldo sebesar Rp28,7 miliar yang telah diblokir,” kata Wahyu.

Wahyu menyatakan bahwa total aset dari sindikat narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun. Selain itu, dalam kasus ini, telah disita sebanyak 10,2 ton sabu dengan perkiraan bahwa sebagian besar sudah masuk ke Indonesia untuk mati, dengan jumlah mencapai 100 hingga 500 kilogram.

Selain itu, TPPU terkait kasus ini mencapai Rp273,45 miliar. Masih ada aset lain yang sedang dalam proses penyertaan di Thailand.

“Jumlah total aset yang telah disita adalah sekitar Rp273,45 miliar,” tegas Wahyu.

Para tersangka dalam kasus ini akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan rentang waktu 6 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan rentang waktu 5 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga

Tidak hanya itu, para tersangka juga akan menghadapi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah penjara dengan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar

Kepolisian dari tiga negara ini telah menunjukkan keberhasilan dalam mengungkap jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama. Kerja sama yang erat antara Polri, Polisi Malaysia, dan Polisi Thailand, serta bantuan dari DEA AS, telah menghasilkan hasil yang signifikan dalam anggota melakukan kejahatan lintas batas.

Polri, Polisi Malaysia, dan Polisi Thailand berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dalam upaya memerangi sindikat narkoba internasional dan kejahatan lintas batas lainnya. Dengan sinergi dan kolaborasi antarnegara, diharapkan dapat memutus rantai pasokan narkoba dan memberikan efek jera kepada sindikat-sindikat lainnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, upaya anggota sindikat narkoba dan kejahatan lintas batas dapat dilakukan dengan lebih efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *