HukumNasional

FORNAS 08 Minta Polemik Kasus Eks Jampidsus Tidak Digiring ke Ranah Politik

GNN Indonesia, JAKARTA – Forum Nasional Pro-08 (Fornas 08) meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dalam penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Organisasi tersebut menilai proses penegakan hukum harus dijaga tetap independen dan tidak dikaitkan dengan kepentingan politik.

Ketua Umum Fornas 08, Dr. (C.) Muhammad Burhanuddin, SH, MH, mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat terhadap independensi lembaga penegak hukum. Karena itu, menurutnya, proses hukum yang berjalan tidak memerlukan campur tangan maupun persetujuan Presiden.

“Pemerintahan Presiden Prabowo menjunjung tinggi prinsip negara hukum. Penegakan hukum memiliki mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus berjalan secara independen tanpa intervensi,” ujar Burhanuddin di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang mempertanyakan proses hukum terhadap kliennya, Febrie Adriansyah. Dalam pernyataannya, Hotman menyebut Presiden Prabowo disebut tidak mengetahui proses penetapan tersangka tersebut dan mempertanyakan tidak adanya koordinasi kepada kepala negara.

Menurut Burhanuddin, pandangan tersebut tidak sejalan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia yang menempatkan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo justru memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

Burhanuddin juga mengingatkan agar polemik yang berkembang tidak memicu persepsi adanya konflik antarlembaga penegak hukum.

“Publik sebaiknya tidak diarahkan pada narasi seolah-olah terjadi pertarungan antara institusi penegak hukum. Yang harus dikawal adalah proses hukumnya agar berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan,” katanya.

Sebagai advokat, Burhanuddin menilai asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung. Ia mengajak masyarakat untuk menyerahkan pembuktian kepada mekanisme peradilan.

Dalam kesempatan itu, FORNAS 08 kembali menegaskan dukungannya terhadap agenda reformasi penegakan hukum yang menjadi bagian dari pemerintahan Presiden Prabowo. Organisasi tersebut menyatakan pemberantasan korupsi dan penindakan terhadap mafia hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu.

FORNAS 08 juga menilai praktik penyalahgunaan wewenang, suap, maupun intervensi terhadap proses hukum harus diberantas demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami mendukung terwujudnya sistem hukum yang bersih, profesional, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan bangsa. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang berupaya melemahkan supremasi hukum,” ujar Burhanuddin.

Ia menambahkan, FORNAS 08 akan terus mengawal berbagai upaya pembenahan sistem hukum sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mendukung terciptanya Indonesia yang berkeadilan, berdaulat, dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *