Pemilu 2024 di Tengah Terpaan Kontroversi: BBHAR PDI Perjuangan Serukan Keadilan dan Transparansi
JAKARTA, GNNINDONESIA.COM – Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat DPP PDI Perjuangan, bersama seluruh BBHAR di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia, menyampaikan keprihatinan terkait praktek-praktek kecurangan Pemilu yang meresahkan masyarakat. Mereka menyoroti berbagai permasalahan hukum menjelang Pemilu 2024.
- Black Campaign: Identitas PDI Perjuangan Dikaitkan dengan Paslon No.2
Kejadian pemalsuan identitas oknum yang mengatasnamakan PDI Perjuangan mencuat di Pekalongan dan Blitar, menunjukkan maraknya black campaign. BBHAR menegaskan bahwa perbuatan semacam ini berpotensi membawa konsekuensi hukum sesuai regulasi terkait Pemilu. - Money Politics:
Viralnya Video Ibu di Pekalongan Video viral seorang ibu di Pekalongan dengan uang di tangannya menjadi sorotan, menimbulkan pertanyaan atas efektivitas Bawaslu dalam fungsi pengawasannya terhadap money politics. - Dugaan Pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) BBHAR mencatat dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif, termasuk pengumpulan aparatur desa pada 26 November 2023 yang diduga mendukung Paslon Nomor 2.
- Intimidasi terhadap Tokoh dan Masyarakat :
Kejadian intimidasi oleh oknum aparat penegak hukum terhadap tokoh seperti Aiman Wicaksono dan Butet Kertarajasa, bersama pemanggilan kepala desa di Jawa Tengah, menyoroti ketidakseimbangan dalam mendukung demokrasi. - Kontroversi Perubahan Format Debat :
Kisruh masyarakat terkait perubahan format debat, dipandang sebagai keberpihakan KPU kepada salah satu paslon. Masyarakat diharapkan bersama-sama mengawal proses pemilu demi keadilan dan martabat bangsa.
BBHAR menegaskan komitmennya untuk menjaga demokrasi melalui upaya hukum yang sesuai dengan regulasi. Mereka mendesak KPU dan Bawaslu untuk bertindak tanpa keberpihakan, sambil mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pemilu demi masa depan bangsa yang jujur, adil, dan bermartabat. Jika menghadapi ancaman atau tekanan, masyarakat diundang untuk melaporkan ke rumah partai di setiap kabupaten, kota, dan provinsi. Tim Hukum Partai akan mengawal proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran. (HSN)