Menghidupkan Kembali Ekonomi: Tim Pakar AMIN Usulkan Pembebasan Pajak Penghasilan 0% untuk Golongan Tertentu
JAKARTA, GNNINDONESIA.COM, Dalam upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan merangsang pertumbuhan ekonomi, Tim Pakar AMIN, yang mayoritas berasal dari kalangan pengusaha, mengusulkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0 persen. Ide ini diyakini dapat memberikan stimulus ekonomi, terutama bagi golongan seperti guru, difabel, pekerja sosial, pekerja seni, dan olahragawan yang berprestasi baik di tingkat daerah, nasional, maupun internasional.
Suryani Sidik Motik, yang akrab disapa Yani Motik, anggota tim pakar AMIN, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan ekonomi. “PPh nol persen merupakan salah satu penterjemahan ekonomi yang berkeadilan,” ujar Yani Motik. Langkah ini diharapkan dapat memberikan bantuan kepada golongan yang memang berperan penting dalam masyarakat.
Selain pembebasan PPh untuk golongan tertentu, Tim Pakar AMIN juga berencana menaikkan basis penghasilan yang terkena PPh. Rincian nilai kenaikan akan didetailkan dalam simulasi perhitungan lebih lanjut, dengan tujuan memformulasikan kebijakan yang optimal. “Dengan daya beli masyarakat yang meningkat, ekonomi akan menjadi ‘hangat’, dan pemerintah tetap mendapat masukan dari PPN penjualan dan sumber pendapatan lainnya,” tambah Yani Motik.
Yani Motik juga memberikan contoh langkah serupa yang pernah dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. “Jika teman-teman masih ingat, model yang serupa yaitu pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pahlawan yang telah berjasa, guru, dan kalangan tertentu juga telah dilakukan oleh Pak Anies ketika menjadi Gubernur DKI Jakarta,” ungkapnya.
Tim Pakar AMIN berharap bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan fiskal kepada golongan yang membutuhkan, tetapi juga merangsang aktivitas ekonomi secara keseluruhan. Simulasi perhitungan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat untuk merumuskan formula yang mendukung implementasi kebijakan pembebasan PPh 0 persen ini.