Pengacara Terkenal Erles Rareral Beri Apresiasi Tinggi Terhadap Putusan Hukuman Mati
JAKARTA, GNNINDONESIA.COM – Pengacara terkemuka, Erles Rareral, S.H., menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan yang diambil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, dalam menetapkan hukuman mati bagi Aryo Anggowo (31), Muhammad Nafik Supriyanto (41), dan Hendrik Anggun Setiawan (33). Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran sabu narkoba di Pulau Jawa.
Pada keterangannya Senin (19/02/2024), Erles memberikan dukungan penuh terhadap keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa narkoba bukan hanya ancaman terhadap individu, tetapi juga merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan generasi bangsa.
“Aku sangat setuju karena Narkoba merusak anak-anak bangsa, generasi bangsa hancur,” tegas Erles.
Tidak hanya kasus narkoba, saat ini Erles juga tengah menangani kasus gugatan mertua Raffi Ahmad dengan nilai yang sangat fantastis, mencapai 500 M. Pengacara berpengalaman ini terus berkontribusi dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan di berbagai lapisan masyarakat.