InternasionalPopuler

Peran Mahkamah Agung dalam Perlindungan Hak Perkawinan Perempuan Ditampilkan di Konferensi Internasional Kuala Lumpur

    Kuala Lumpur, GNNINDONESIA.COM, 7 September 2024 — Ratu Ayu Rahmi, S.H.I., M.H., Ketua Pengadilan Agama Negara Bali, bersama Dr. Latifah Setyawati, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonosari, PTA Jogjakarta, berpartisipasi dalam Konferensi Internasional tentang Hak Perkawinan Perempuan. Acara ini diselenggarakan dari 3 hingga 7 September 2024 di Hotel Four Points by Sheraton, Kuala Lumpur, Malaysia.

    Konferensi ini diorganisasi oleh American Bar Association (ABA) dan Musawi, sebuah organisasi riset berbasis di Pakistan, dengan dihadiri oleh delegasi dari berbagai negara seperti Malaysia, India, Sri Lanka, Nepal, Pakistan, Filipina, Maldives, serta Amerika Serikat sebagai negara basis penyelenggara.

    Delegasi Indonesia tidak hanya terdiri dari Mahkamah Agung, tetapi juga termasuk perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) dan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Para peserta mempresentasikan topik-topik terkait hak perempuan dalam perkawinan, baik dari perspektif teori maupun praktik di negara masing-masing.

    Acara ini menghadirkan pembicara internasional terkemuka, termasuk Ayesha A. Malik, Hakim Agung dari Pakistan yang membahas supremasi hukum Islam dalam perkawinan bagi wanita Muslim. Hadir pula secara offline Dara Waheda dari Sisters in Islam Malaysia, Fatima Yasmin Bokhari dari Musawi Pakistan, dan Fauzia Vigar dari Federal Ombudsman Pakistan, di antara banyak pembicara lainnya.

    Konferensi ini menawarkan kesempatan bagi Indonesia untuk menunjukkan peranannya di tingkat global. Presentasi dari Indonesia memperlihatkan dinamika perkembangan hukum di Tanah Air, dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan sebagai salah satu pencapaian yang diapresiasi. Dalam makalah “The Efforts of the Supreme Court of Indonesia in Upholding Women’s Marital Rights in the Court” Dr. Latifah Setyawati membahas sistem mediasi dan peningkatan layanan di Mahkamah Agung, sedangkan Ratu Ayu Rahmi menyampaikan makalah tentang perlindungan hak perkawinan perempuan di Indonesia dalam presentasi dengan judul “Protection of Women’s Marriage Rights in Indonesia”.

    Konferensi ini diakhiri dengan kesimpulan bahwa diskusi seperti ini penting untuk memperkaya perjuangan hak perempuan di seluruh dunia dan mendorong penerapan perlindungan hak perkawinan perempuan yang lebih baik. Peserta menyepakati perlunya terus melanjutkan diskusi untuk meningkatkan kesetaraan gender dan hak asasi manusia secara global.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *