Putusan Pengadilan: Warga Tanah Merah Menang Gugatan Terhadap Pertamina
JAKARTA, GNNINDOBESIA.COM – Upaya warga Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara untuk mendapatkan keadilan atas dampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan warga dalam kasus tersebut.
Dalam putusannya, PN Jaksel menyatakan bahwa Pertamina terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan warga Tanah Merah. Sebagai konsekuensi, Pertamina diharuskan membayar ganti rugi materiil dan immateriil dengan total mencapai Rp23,1 miliar.
Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, yang dipimpin oleh Pr. Faizal Hafied, S.H., M.H., menggelar konferensi pers, Jumat, 13 September 2024, Bertempat di Balai Warga RW 09, Jl Mandiri 3 RT 004 RW 009, No. 31, Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara
Dalam konferensi pers tersebut, Faizal Hafied akan menyampaikan harapan agar pemerintah dan pihak-pihak terkait, termasuk Presiden RI Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo Subianto, Menteri BUMN Erick Thohir, serta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, memperhatikan dan menghormati putusan pengadilan. Ia meminta agar Pertamina tidak melakukan banding dan segera membayar ganti rugi secara tunai dalam waktu 30 hari, mulai dari 13 September hingga 13 Oktober 2024.
“Keputusan ini diharapkan dapat mengurangi penderitaan warga korban, menghapus kesedihan, dan membawa harapan baru bagi mereka yang terdampak,” ujar Faizal Hafied.
Pengadilan memerintahkan pembayaran ganti rugi yang harus dilakukan secara langsung untuk mengurangi dampak dari kejadian tersebut dan memberikan keadilan bagi warga Tanah Merah.
Warga Tanah Merah Menang Gugatan Terhadap Pertamina, Pengadilan PN Jaksel Putuskan Ganti Rugi Rp23,1 Miliar
JAKARTA, KOMPASINDO.CO.ID – Upaya warga Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara, untuk mendapatkan keadilan setelah menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan warga.
Dalam putusannya, PN Jaksel menyatakan bahwa PT Pertamina bersalah atas tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian besar bagi warga Tanah Merah. Akibatnya, pengadilan menghukum Pertamina untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil dengan total senilai Rp23,1 miliar.
Untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait putusan ini, Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah akan menggelar konferensi pers, Jumat, 13 September 2024, Bertempat di Balai Warga RW 09, Jl Mandiri 3 RT 004 RW 009, No. 31, Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara
Ketua Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Pr. Faizal Hafied, S.H., M.H., yang juga merupakan Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia.
Dalam pernyataannya, Pr. Faizal Hafied menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat. “Hukum harus berpihak kepada rakyat dan menciptakan keadilan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Kami berharap warga Tanah Merah mendapatkan kembali hak-hak mereka yang telah hilang akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tim Advokasi meminta Presiden RI, Menteri BUMN, serta Direktur Utama PT Pertamina untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Mereka berharap Pertamina tidak mengajukan banding dan segera membayarkan ganti rugi sebesar Rp23,1 miliar dalam waktu 30 hari, terhitung sejak Jumat, 13 September 2024 hingga 13 Oktober 2024.
“Kami mengajak semua pihak, termasuk Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir, untuk menggerakkan nurani dalam menangani penderitaan warga yang telah menunggu keadilan selama 1 tahun 6 bulan 10 hari,” lanjut Faizal.
Faizal Hafied juga menekankan pentingnya pembayaran ganti rugi secara tunai dan sekaligus, sebagaimana diperintahkan pengadilan, agar dapat meringankan beban para korban. “Kami siap berdiskusi dengan pihak terkait untuk proses penyerahan ganti rugi ini. Kami berharap, pembayaran ini akan menjadi secercah harapan, menghapus air mata, dan membawa kebahagiaan bagi para korban.”
Dengan tegas, Tim Advokasi mengakhiri pernyataannya dengan seruan, “Merdeka! Merdeka! Merdeka!” yang menggema sebagai simbol perjuangan panjang para korban untuk mendapatkan hak-hak mereka.