Urgensi Undang-Undang Pendidikan Vokasi, Pandangan Strategis dari Prof. Wirawan Sumbodo
JAKARTA, GNNINDONESIA.COM – Pendidikan vokasi dinilai memiliki peran strategis untuk memajukan industri di Indonesia melalui SDM unggul yang dihasilkannya. Hal ini menjadi sorotan utama dalam acara Kabinet Baru, Energi Baru: Menguak Arah Pendidikan Vokasi dan Menggagas Pentingnya Undang-Undang Pendidikan Vokasi, yang digelar secara hybrid di Aula SMKN 29 Jakarta pada Sabtu (30/11).
Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, di antaranya Direktur SMK Kemendikdasmen RI Dr. M Yusro, S.Pd, M.Pd, Adi Nuryanto, S.T., M.T.; Direktur Mitras DUDI Kemendikdasmen RI, Ketua Umum PPVI-IGVIM Dr.Edy Siswanto, M.Pd, Dewan Pakar PPVI-IGVIM Jateng, Prof.Dr. Wirawan, Sumbodo, M.T, Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Berlin, Dr. Rer. Nat. Roniyus Marjunus, S.Si., M.Si. Rektor Universitas Medika Dr. Triseu Setianingsih, SKM., M.K.M.; dan Dewan Penasehat PPVI-IGVIM Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.Pd., S.H., MH., M.Si.;
Salah satu pembicara utama, Prof. Dr. Wirawan Sumbodo, M.T., Sebagai Dewan Pakar PPVI – IGVIM Jateng, sekaligus Dekan Fakultas Teknik Universitas Negeri Semarang, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya undang-undang khusus yang mengatur pendidikan vokasi.
Pentingnya Pendidikan Vokasi yang Terintegrasi dengan Industri
Dalam paparannya, Prof. Wirawan menegaskan bahwa pendidikan vokasi merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan daya saing bangsa. “Pendidikan vokasi sangat erat kaitannya dengan persiapan SDM unggul untuk kemajuan industri mitra. Jika pendidikan vokasi mampu menghasilkan lulusan yang relevan dengan harapan industri, maka ini akan berdampak pada tumbuhnya industri yang lebih besar, kuat, dan mampu bersaing secara global,” ujarnya.
Meskipun Perpres Nomor 68 tahun 2022 telah mengatur tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi namun dalam implementasinya masih belum optimal. Belum banyak lulusan vokasi yang memperoleh pekerjaan sesuai bidangnya, ketika sudah bekerja masih banyak yang tidak bertahan lama di dunia kerja, kurang berperan dalam mengembangkan industri mitra. Oleh karena itu, menurut Prof. Wirawan, diperlukan undang-undang untuk mengatur pendidikan vokasi yang mencakup kolaborasi antara lembaga pendidikan/sekolah, pemerintah, dan industri.
Kelas Industri dan Teaching Factory sebagai Solusi
Lebih lanjut, Prof. Wirawan mengusulkan penguatan pendidikan vokasi melalui program kelas industri dan teaching factory (TEFA). Program ini dirancang untuk mempererat kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri mitra yang saling menguntungkan.
“Kelas industri memungkinkan praktisi dari dunia industri untuk terlibat langsung dalam input, proses dan Output. Pelibatan industri dalam TEFA dan kelas industri dapat menghasilkan produk yang dirancang bersama sesuai kebutuhan industri. program ini dapat terus berlanjut bila saling menguntungkan ” jelasnya.
Selain itu, teaching factory juga dinilai penting untuk menciptakan budaya kerja dan inovasi sejak dini. “Dalam teaching factory, siswa dikenalkan pada proses produksi yang sebenarnya, baik dalam menciptakan komponen yang dibutuhkan industri mitra maupun produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar (marketplace). Hal ini akan membantu siswa memahami budaya kerja dan meningkatkan keterampilan mereka,” tambahnya.
Membangun Karakter dan Budaya Kerja Siswa
Prof. Wirawan juga menekankan pentingnya pendidikan vokasi dalam membentuk karakter siswa. Dengan keterlibatan industri dalam proses pendidikan, siswa tidak hanya belajar teori, tetapi juga praktik nyata di lapangan. “Pendidikan vokasi harus mampu membangun budaya kerja sejak dini. Ini menjadi bekal penting bagi siswa agar mereka siap menghadapi tantangan dunia kerja,” tegasnya.
Acara ini menjadi wadah diskusi yang produktif dalam menggagas langkah konkret untuk memperkuat pendidikan vokasi di Indonesia agar industri tumbuh. Dengan adanya undang-undang pendidikan Vokasi yang terintegrasi, diharapkan pendidikan vokasi dapat menjadi pilar utama dalam menciptakan SDM unggul yang berdaya saing global.