DaerahSosok

Lisa Halaby Vs Suara Tidak Sah: Prof. Halim Berikan Pencerahan Terkait Aturan di Pilkada Banjarbaru

Oleh: Prof. Dr. Halim (Profesor dan Doktor Hukum), Firma Hukum Idaman Justitia Banjarbaru, Dosen Hukum dan Manajemen RS

Banjarbaru, GNNINDONESIA.COM – Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kota Banjarbaru, keputusan diskualifikasi terhadap pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, menjadi sorotan. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan yang menilai adanya pelanggaran administratif. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas suara yang telah diberikan kepada paslon tersebut dan bagaimana prosedur yang berlaku terkait aturan diskualifikasi dalam Pilkada.

Aturan Terkait Diskualifikasi Paslon

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), Pasal 71 mengatur ketentuan tentang diskualifikasi pasangan calon (paslon) yang melanggar aturan. Pasal ini melarang pejabat negara dan pejabat daerah untuk melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, termasuk mutasi pejabat tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri dalam periode tertentu sebelum penetapan paslon. Jika paslon melanggar ketentuan tersebut, mereka bisa didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan rekomendasi dari Bawaslu.

Akibatnya, meskipun paslon yang didiskualifikasi memperoleh suara terbanyak, suara yang diberikan kepada mereka dianggap tidak sah dan tidak dihitung dalam penentuan hasil pemilihan. Dalam Pilkada Banjarbaru 2024, meski Aditya-Said memperoleh suara terbanyak, mereka didiskualifikasi, dan suara yang diberikan kepada mereka tidak dihitung. Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono, yang menjadi satu-satunya paslon yang tersisa, secara otomatis ditetapkan sebagai pemenang.

Prosedur Terkait Surat Suara dan Kotak Kosong

Terkait dengan format surat suara pada Pilkada dengan paslon tunggal, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 mengatur bahwa jika hanya ada satu paslon yang memenuhi syarat, maka surat suara harus mencantumkan dua kolom: satu kolom dengan foto paslon dan satu kolom kosong tanpa gambar, memberikan pilihan kepada pemilih untuk memilih paslon atau kotak kosong.

Namun, dalam kasus Banjarbaru, keputusan diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 2 terjadi setelah surat suara dicetak dan didistribusikan. Mengganti surat suara pada waktu yang sangat terbatas sebelum hari pemungutan suara menghadapi tantangan logistik dan anggaran yang besar. Oleh karena itu, dalam praktiknya, KPU cenderung tetap menggunakan surat suara yang telah dicetak sebelumnya. Suara yang diberikan kepada paslon yang didiskualifikasi tetap dianggap tidak sah dan tidak dihitung.

Kewenangan dalam Proses Diskualifikasi

Proses diskualifikasi paslon dalam Pilkada dilakukan oleh:

  1. Komisi Pemilihan Umum (KPU):
    KPU memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi paslon setelah memverifikasi pelanggaran berdasarkan rekomendasi Bawaslu, sesuai dengan Pasal 71 Ayat (5) UU Pilkada.
  2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu):
    Bawaslu berperan sebagai pengawas yang menerima laporan pelanggaran dan memberikan rekomendasi kepada KPU. Jika terbukti ada pelanggaran administratif, Bawaslu bisa merekomendasikan diskualifikasi paslon.
  3. Mahkamah Agung (MA):
    Jika paslon yang didiskualifikasi tidak puas dengan keputusan KPU, mereka dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung. Keputusan MA bersifat final dan mengikat.

Kesimpulan

Kasus diskualifikasi dalam Pilkada Banjarbaru menggarisbawahi pentingnya mengikuti prosedur yang berlaku dalam pemilihan. Meskipun dalam praktiknya KPU mungkin tidak mencetak ulang surat suara dengan kotak kosong jika diskualifikasi terjadi dekat dengan hari pemungutan suara, keputusan KPU untuk mendiskualifikasi paslon adalah sah jika berdasarkan bukti dan rekomendasi yang valid dari Bawaslu. Suara yang diberikan kepada paslon yang didiskualifikasi tidak akan dihitung, dan paslon dengan suara sah terbanyak berikutnya akan ditetapkan sebagai pemenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *