Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Legowo Terima Putusan KPU Terkait Diskualifikasi
BANJARBARU, GNNINDONESIA.COM – Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, secara resmi menerima keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru terkait diskualifikasinya sebagai calon Wali Kota dalam Pilkada Banjarbaru 2024.
Pernyataan ini disampaikan dalam surat tertanggal 4 November 2024, yang juga ditembuskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kementerian Dalam Negeri, serta Gubernur Kalimantan Selatan. Dalam surat tersebut, Aditya menyatakan menerima dengan legowo keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 yang membatalkan pencalonannya bersama Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Aditya juga mengungkapkan rencananya untuk kembali menjalankan tugas sebagai Wali Kota Banjarbaru setelah masa cutinya berakhir pada 23 November 2024. “Menindaklanjuti surat keputusan KPU Banjarbaru, saya menerima putusan dimaksud dan tidak melanjutkan tahapan Pilkada,” tulis Aditya dalam surat tersebut pada Sabtu, 14 Desember 2024. Ia menegaskan bahwa pernyataan ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Thaufik Hidayat, membenarkan keberadaan surat tersebut. “Kami hanya menerima tembusan. Memang benar surat itu disampaikan kepada kami,” ujarnya.
Namun, meskipun Aditya menyatakan menerima putusan tersebut, langkah berbeda diambil oleh mantan calon wakilnya, Said Abdullah. Said Abdullah melalui kuasa hukumnya, Syarifah Hayana, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang hanya mencantumkan nama Said Abdullah sebagai pemohon.
Di situs resmi MK, tercatat bahwa ada tiga pemohon lain yang juga menggugat hasil Pilkada Banjarbaru 2024.