Veronica Jennifer Laporkan Advokat Wawan ke PERADI: Pelanggaran Etik Berat Terungkap
JAKARTA, GNNINDONESIA.COM – Veronica Jennifer, didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Nita dan Iskandar, telah mengajukan laporan kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada Rabu, 13 September 2023. Mereka datang ke kantor DPN PERADI yang terletak di Grand Slipi Tower, Jakarta, setelah menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Laporan yang disampaikan oleh Veronica Jennifer terkait pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Advokat Wawan, yang merupakan kuasa hukum dari Wamendagri John Wempi Wetipo. Dalam laporan tersebut, Veronica Jennifer, seorang wanita yang diduga kuat telah menikah dengan Wamendagri Wempi dan memiliki seorang anak, menuduh Wawan tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga menolak mengakui dan memberikan nafkah kepada anak kandungnya.
Dalam pertemuan dengan Sekretaris Jenderal PERADI, Hermansyah Dulaimi, Veronica Jennifer dan tim kuasa hukumnya diterima secara langsung. Nita, salah satu anggota tim kuasa hukum Jennifer, mengungkapkan bahwa Jawade Hafidz, Ketua Dewan Kehormatan PERADI Semarang, telah dihubungi oleh Hermansyah Dulaimi. Jawade Hafidz diberi perintah untuk segera memproses sanksi terhadap Advokat Wawan yang saat ini menjadi kuasa hukum Wamendagri John Wempi Wetipo.
Nita menjelaskan bahwa Jawade Hafidz menanggapi dengan pesan baik dari Hermansyah dan berjanji untuk segera menggelar Sidang Etik guna memproses sanksi terhadap Advokat Wawan. Jika Sidang Etik dilaksanakan, Advokat Wawan berisiko kehilangan statusnya sebagai advokat serta tidak dapat lagi mewakili Wamendagri John Wempi. Apabila PERADI memberikan sanksi berat kepada Wawan, hal ini dapat menjadi faktor penting bagi Jennifer dalam memenangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.