Nasional

“Tahyudin Aditya Minta Pemerintah Serap Aspirasi Masyarakat Betawi dalam Perubahan Status Jakarta”

JAKARTA, GNNINDONESIA.COM – Tahyudin Aditya, Ketua Seniman Intelektual Betawi (SIB), mendesak pemerintah untuk mengambil aspirasi masyarakat Betawi dalam rencana perubahan status Jakarta dari DKI menjadi DKJ. Menurut Tahyudin, partisipasi masyarakat Betawi dalam proses perubahan tersebut sangat penting agar perubahan undang-undang yang terjadi dapat menguntungkan masyarakat inti Jakarta.

“Harkat masyarakat Betawi harus ditingkatkan seiring dengan perubahan status Jakarta menjadi pusat ekonomi global,” ujar Tahyudin kepada para wartawan pada Jumat (22/09/2023).

Tahyudin menekankan bahwa pemerintah pusat harus melibatkan masyarakat inti Betawi dalam proses penyusunan undang-undang dan pembangunan Jakarta ke depan sebagai kota ekonomi global.

“Kembalikan harkat masyarakat Betawi dengan melibatkan mereka secara aktif dalam pembangunan Jakarta ke depan setelah tidak lagi menjadi ibu kota,” tambah Tahyudin.

Sekadar informasi, pemerintah Indonesia berencana menjadikan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia dengan mengubah statusnya menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga telah mengungkapkan niat pemerintah untuk mewujudkan rencana tersebut melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ.

Melalui akun Instagramnya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa RUU DKJ akan mengatur berbagai aspek keuangan terkait transformasi Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

“RUU DKJ akan mencakup banyak aspek keuangan yang perlu diatur. Para menteri lainnya sedang melakukan penyusunan untuk mendapatkan arahan dari Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin,” tulis Sri Mulyani dalam unggahannya pada Kamis (14/9/2023).

Perubahan status Jakarta dari DKI menjadi DKJ berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Tahap ini juga melibatkan perubahan Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ,” jelas Tahyudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *